Soal Kewirausahaan Unit 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan
Usaha Untuk Membangun Usaha Baru
1. Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan
bentuk usaha yang legal!
a. Perusahaan perseorangan
Yaitu suatu perusahaan yang dimiliki
dan diselenggarakan oleh satu orang. Kelebihan dari bentuk perusahaan ini
adalah mudah untuk didirikan, biaya operasi rendah, bebas dalam pengelolaan,
dan memiliki daya rangsang yang lebih tinggi.
b. Persekutuan
Yaitu suatu asosiasi yang didirikan
oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan.
Dalam persekutuan ada dua macam anggota, yaitu:
a) Sekutu pimpinan, yaitu anggota yang
aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan
b) Sekutu terbatas, yaitu anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap
utang perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif dalam perusahaan.
c. Perseroan
Yaitu suatu perusahaan yang
anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor.
d. Firma
Yaitu suatu persekutuan yang
menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Bila untung, maka kebutuhan
dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama. Dalam firma terdapat
tanggung jawab renteng antara anggota.
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan
oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
Saat ini saya menjalani usaha perseorangan, saya merintis
usaha ini dari hasil modal yang saya pinjam dari orang tua. Saya menjual
acecoris perempuan seperti kalung, gelang, cincin. Dan ada berupa celana
legging dan tas perempuan. Saya memasarkan usaha ini di beberapa hal yaitu
group bbm, facebook dan blog. Saya sebagai penjual dan mengawasi sendiri
bagaimana keadaan keuangannya.
Merupakan bentuk badan usaha yang pemiliknya adalah
perorangan, yang bersangkutan mengawasi jalannya usaha, memperoleh semua
keuntungan dan resiko yang ada. Bentuk perusahaan ini biasanya dipilih dalam
usaha kecil/permulaan. Tidak ada ketentuan dari pemerintah untuk tata-cara
perijinan, biasanya perijinan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
4.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Persekutuan
Firma adalah suatu
persekutuan/perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah
nama bersama para sekutu/anggotanya, bertanggung jawab secara tidak terbatas
dan sendiri sendiri terhadap pihak ke 3. Firma berarti “bersama” yaitu nama
orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan.
5.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Korporasi
Korporasi adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih
dimana sebagian sekutu bertanggung jawab secara terbatas sementara sekutu
lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas.
6.
Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan
korporasi
Dalam
Persekutuan terdapat 2 macam anggota/sekutu:
·
Persero
Komplementer, yaitu anggota yang bertangung jawab secara menyeluruh,
menyerahkan modal dan aktif dalam pengelolaan/manajemen perusahaan sehari-hari.
·
Persero
Komaditer, anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya
memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam pengelolaan perusahaan.
7.
Jelaskan
bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
Franchising
merupakan cara memasuki dunias usahayang sangat popular diseluruh dunia.
Produk-produk franchising telah menjadi produk global. Dealer-delaer mobil, motor,
bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang di seluruh dunia. Format
bisnis franchising telah mmberikan fasilitas jasa yang luas bagi para dealer
(franchise) seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan
pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas.
8.
Buatlah
pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek
kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!
Saya
memilih usaha perseorangan.
Kelebihan:
·
Mudah membentuk dan membubarkannya
·
Pengorganisasiannya relative mudah
·
Kebebasan dan fleksibelitas pemilik
dalam pengambilan keputusan
·
Penerimaan seluruh keuntungan bagi
pemilik
·
Pajak yang relative rendah
·
Kerahasiaan kondisi financial perusahaan
relative terjamin
Kekurangan:
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·
Sumber dana relative terbatas
·
Kemampuan manajemen relative terbatas
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
·
Kurangnya kesempatan bagi karyawan untuk
berkembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar